4.3 Nonaktifkan Warga

Nonaktif Warga pada layanan eWarga diperuntukkan bagi warga yang pindah dari Desa tersebut dan yang telah meninggal dunia. Berikut langkah untuk menonaktifkan warga pada layanan eParkir:

  1. Pastikan Anda berada pada halaman Kelola Warga.

  2. Tekan tombol titik tiga pada warga yang ingin dinonaktifkan. Pilih Nonaktifkan Warga.

  3. Sistem akan memunculkan konfirmasi untuk nonaktifkan warga tersebut. Pilih alasan penonaktifan warga tersebut.

    Catatan : Pada layanan eWarga terdapat dua pilihan alasan untuk menonaktifkan warga yaitu Pindah Desa dan Meninggal Dunia.

  4. Tuliskan detail alasan penonaktifan warga tersebut. Tekan YA.

results matching ""

    No results matching ""